Langkah Klaim Dengan Benar Jika Mengalami Kecelakaan

Langkah Klaim Dengan Benar Jika Mengalami Kecelakaan

Kita tentu sering melihat pemilik kendaraan yang marah-marah ketika mobilnya diserempat kendaraan lain. Terutama jika si pemilik mobil tersebut tidak memiliki asuransi mobil, maka jangan heran kalau ujung-ujungnya adalah meminta ganti rugi atas biaya kerusakan yang dialaminya.

Kalau mobilnya sudah diasuransikan, emosinya mungkin bisa lebih ditahan. Karena duit yang dia keluarkan untuk membuat mobil kembali mulus lebih sedikit.

Jika terjadi insiden seperti ini, cukup klaim ganti rugi kerusakan ke pihak asuransi mobil kepercayaan Anda. Tapi, untuk memastikan klaim asuransi kendaran bermotor cair, pastikan ikuti prosedur klaim kendaraan dengan benar. Kalau prosedur bisa dilompat-lompati, semua orang bakal klaim sembarangan, bisa jadi pohon uang ni asuransi. Maka dari itu biasanya pihak asuransi akan memiliki beberapa aturan untuk perihal klaim asuransinya.

Langkah pertama, jika terjadi kecelakaan yang membuat kendaraan rusak, langsung foto bagian yang rusak. Ini terutama kalau kendaraan itu rusak berat atau bahkan sampai tak bisa jalan. Foto ini penting sebagai bukti saat klaim asuransi nanti.

Lalu siapkan dokumen. Dalam polis asuransi ada informasi tentang dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim. Siapkan semua berkas itu untuk dibawa ke bengkel. Syarat itu antara lain, Fotokopi polis asuransi, Fotokopi SIM dan STNK, Surat keterangan kepolisian (jika kendaraan rusak berat dalam kecelakaan parah)

Setelah itu kita bisa datang ke bengkel rekanan setelah semua berkas tersebut terkumpul. Datangi bengkel rekanan dan bilang hendak klaim asuransi. Bengkel rekanan akan menghubungi perusahaan asuransi dan menyurvei kerusakan. Jangan datangi bengkel yang bukan rekanan dan langsung melakukan servis.

Bila kecelakaan yang membuat mobil rusak terjadi di luar kota, segera hubungi kantor perwakilan perusahaan asuransi di daerah tersebut. Lalu ceritakan insiden itu dan minta petunjuk untuk melakukan klaim di sana. Batas maksimal untuk menghubungi perusahaan asuransi adalah 3 x 24 jam setelah kecelakaan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *