Jakarta; Kepemilikan asuransi mobil memberikan perlindungan ekstra yang sangat penting bagi pemilik kendaraan, karena asuransi melindungi pengendara dan kendaraan itu sendiri dari risiko yang merugikan terjadi. Meskipun beberapa risiko dapat dihindari dengan langkah-langkah preventif, kenyataan bahwa kejadian tak terduga tetap bisa terjadi menjadikan asuransi mobil sebagai langkah bijak untuk memberikan rasa aman dan ketenangan. Contohnya seperti insiden kendaraan yang mengalami kerusakan akibat terkena cairan kimia yang terjadi akhir-akhir ini. Kira-kira apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

“Pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh Tertanggung, Anda tidak perlu khawatir. Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” Ujar Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto. Terkena cairan kimia (seperti soda api, cat, dan sebagainya)…