Kendaraan Kena Gempa Bumi Bisa Klaim Asuransi, Asal…

Kendaraan Kena Gempa Bumi Bisa Klaim Asuransi, Asal…

Liputan6.com, Jakarta – Gempa bumi berkekuatan 6,4 SR terjadi, Minggu pagi (29/7/2018) kemarin di Lombok, NTB, hingga hari ini, Senin (30/7/2018).

Akibat guncangan kuat gempa kemarin, banyak warga terutama anak-anak jatuh sakit karena kaget dan trauma. Selain itu banyak harta benda yang rusak karena tertimpa gempa.

Lantas apakah jika terjadi bencana gempa bumi dan menimpa kendaraan hingga rusak bisa mendapatkan asuransi?

Menurut L. Iwan Pranoto, Head Of  Communication and Event Asuransi Astra, terkait peristiwa gempa bumi, maka hal itu dikecualikan dari jaminan asuransi baik Total Loss Only (TLO) ataupun Comprehensive.

“Agar bisa ter-cover, harus ada perluasan jaminan. Tolong cek polis masing-masing, karena itu sifatnya opsional. Bahkan beberapa asuransi ada yang sudah mem-bundling,” ucap Iwan kepada Liputan6.com.

Karena itu, jika ingin mendapatkan jaminan termasuk bencana harus menambah biaya perluasan jaminan.

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Jika melihat regulasi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, ada beberapa hal yang tidak dijamin asuransi, khususnya jika terjadi bencana alam. Hal ini bisa dilihat dari Bab II soal Pengecualian, pasal tiga ayat tiga, yakni :

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

  1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
  2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
  3. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *